|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tanggal 26 Januari 2024,
tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. - JAKARTA, 2024. |