[]
 
   KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2023 Tanggal 13 April 2023, tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24TAHUN 2022 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023. - Jakarta, 2023.