Indonesia. Sulbar. Biro Hukum
    [Peraturan Gubernur]
 
   PERGUB SULBAR NOMOR 34 TAHUN 2017 Tanggal 11 Oktober 2017, tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG DIALIHKAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN DI LINGKUP DINAS KEHUTANAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT. - Mamuju, 2017.
 

PERDA PROV SULBAR NO 34 BD 2017/ NO 34 LL SETDA PROV SULBAR : 10 HLM

 
  PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNS DAERAH YANG DIALIHAKN DARI PEMKAB DI LINGKUP DINAS KEHUTANAN PEMPROV SULBAR 1