Gemar Membaca
2026
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD No. 7 Thn 2026 : 8 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA MELALUI GERAKAN SULAWESI BARAT MANDARRAS

ABSTRAK :
  •  

    1. bahwa membaca merupakan keterampilan dasar yang menjadi fondasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing Daerah, sehingga gerakan membaca perlu dibudayakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan dalam mendukung tercapainya pembangunan manusia, pelestarian budaya, penguatan ketahanan keluarga, dan pemajuan masyarakat;
    2. bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, membangun minat, kegemaran, dan kebiasaan masyarakat untuk menumbuhkan budaya gemar membaca merupakan kewajiban pemerintah Daerah;
    3. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peyelenggaraan Perpustakaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan literasi merupakan kewenangan Gubernur, sehingga perlu menetapkan pengaturan pembudayaan gemar membaca;
    4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembudayaan Gemar Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);

    2. UU No. 26 Thn 2004;

    3. UU No. 43 Thn 2007;

    4. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 6 Thn 2023;

    5. PP No. 24 Thn 2014.

    6. PPN No.4 Thn 2021;

    7. PERDA No. 8 Thn 2025;

    8. PERKA PN No. 15 Thn 2014

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    1. Ketentuan Umum

    2. Penyelenggaraan Gerakan Sulbar Mandarras

    3. Pembudayaan Gemar Membaca Pada Perangkat Daerah

    4. Tim Kerja Gerakan Sulbar Mandarras

    5. Pendanaan

    6. Ketentuan Penutup

CATATAN :

 

- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2026.

- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 10 Maret 2026.