Pengelolaan Keuangan Daerah
2026
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD No. 6 Thn 2026 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Kebakaran Permukiman di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026 dan Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.3.2/91/2026 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Kebakaran Permukiman di Desa Galung Tuluk Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026

ABSTRAK :
    1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    2. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
    3. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 161 Tahun 2026 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Kebakaran Permukiman di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026 dan Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.3.2/91/2026 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Kebakaran Permukiman di Desa Galung Tuluk Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026, pemenuhan kebutuhan bagi para korban bencana sebagai upaya mendorong percepatan penanganan darurat bencana non alam kebakaran permukiman di Desa Galung Tuluk Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar dianggap mendesak dan perlu dilakukan;
    4. bahwa berdasarkan usulan SKPD dan persetujuan Sekretaris Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perlu diubah;
    5. Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

     

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);

    2. UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No.2 Thn 2020;

    3. UU No. 26 Thn 2004;

    4. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 6 Thn 2023;

    5. PP No. 12 Thn 2019;

    6. Permendagri No. 77 Thn. 2020;

    7. Perda No.1 Thn 2026;

    8. Pergub N0.2 Thn 2026  sebagaimana telah  diubah, terakhir UU No. 5 Thn 2026;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026 Nomor 2)

CATATAN :

 

  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2026.

  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 10 Maret 2026

  • Mengubah Pergub Nomor 2 Tahun 2026