Pengelolaan Keuangan Daerah
2026
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD No. 5 Thn 2026 : 3 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026

ABSTRAK :
    1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    2. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D angka 1 dan angka 2 Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui pergeseran antar objek dalam jenis yang sama atas persetujuan sekretaris daerah dan dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD;
    3. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa, berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perlu diubah;
    4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

     

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhirdengan  UU No  2 Thn  2020;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  1 Thn  2026;
    5. PP No. 12 Tahun 2019;
    6. Permendagri  No.  77  Thn 2020;
    7. Perda Provinsi Sulawesi Barat No.  1 Thn  2026;
    8. Pergub Sulawesi Barat No. 2 Thn 2026.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

 

  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2026.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 3 Maret 2026.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 2 Tahun 2026.