| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2026 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD No. 5 Thn 2026 :
3 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
|
| ABSTRAK : |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D angka 1 dan angka 2 Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui pergeseran antar objek dalam jenis yang sama atas persetujuan sekretaris daerah dan dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD;
- bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa, berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan UU No 2 Thn 2020;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 1 Thn 2026;
- PP No. 12 Tahun 2019;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Thn 2026;
- Pergub Sulawesi Barat No. 2 Thn 2026.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2026.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 3 Maret 2026.
- Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026.
|
|
|