| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2026 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD No. 4 Thn 2026 :
3 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
| ABSTRAK : |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawwesi Barat Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Thn 2026;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri 77 Thn 2020
- Perda No. 36 Thn 2025.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf h dan huruf i dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 36) dihapus
|
| CATATAN : |
- Mengubah Pergub Nomor 35 Tahun 2025
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2025
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 2 Maret 2025
|