| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2026 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD No. 2 Thn 2026 :
24 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : 1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 7 Thn 2021;
3. UU No. 26 Thn 2004;
4. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 6 Thn 2023;
5. PP No. 12 Thn 2019.
6. perda No.1 Thn 2026
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2026.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 7 Januari 2026 |
|
|