bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya, dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat pada awal tahun anggaran 2026, diperlukan pengaturan terkait pengeluaran kas mendahului penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;