Pengelolaan Keuangan Daerah
2026
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD No. 2 Thn 2026 : 5 HLM
Peraturan Gubernur Tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

ABSTRAK :
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya, dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

    bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat pada awal tahun anggaran 2026, diperlukan pengaturan terkait pengeluaran kas mendahului penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);

    2. UU No. 26 Thn 2004;

    3.UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 6 Thn 2023;;

    4. PP No. 12 Thn 2019;

    5. Permendagri N0o 77 Thn 2020.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai: belanja operasi; belanja tidak terduga; dan belanja transfer.

CATATAN :

- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2026.

- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 2 Januari 2026