| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2025 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD No. 43 Thn 2025 :
4 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
|
| ABSTRAK : |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan prioritas melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, perlu dilakukan pergeseran anggaran yang telah disetujui oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Thn 2020;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Thn 2025;
- Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 29 Thn 2025
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 38), diubah sebagai berikut:
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 30 Desember 2025.
- Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
|
|
|