Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD No. 43 Thn 2025 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
    1. bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  11 Peraturan  Daerah  Provinsi  Sulawesi  Barat  Nomor  7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan  Belanja  Daerah  Tahun  Anggaran  2025,  telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan  Belanja  Daerah  Tahun  Anggaran  2025 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terkahir dengan  Peraturan  Gubernur  Nomor  38  Tahun  2025 tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun Anggaran 2025;
    2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program,  antar  kegiatan  dan  antar  jenis  belanja dilakukan  melalui  Perubahan  Peraturan  Daerah tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala  Daerah  tentang  Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. bahwa  berdasarkan  ketentuan  BAB  VI  huruf  D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun  2020  tentang  Pedoman  Teknis  Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di  tingkat  nasional  atau  daerah.  Jika  pergeseran dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
    4. bahwa  sehubungan  dengan  adanya  perubahan prioritas melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  372  Tahun  2025  tentang Perubahan  Rincian  Dana  Alokasi  Umum  Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur  Sipil  Negara  di  Daerah,  perlu  dilakukan pergeseran  anggaran  yang  telah  disetujui  oleh Sekretaris  Daerah  selaku  Ketua  Tim  Anggaran Pemerintah Daerah;
    5. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk  Peraturan  Gubernur  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29  Tahun  2025  tentang  Penjabaran  Perubahan Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun Anggaran 2025;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    • UD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    • UU  No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU  No. 2  Thn  2020;
    • UU No   26  Thn  2004;
    • UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    • PP No. 12 Thn 2019;
    • Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Thn 2025;
    • Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 29 Thn 2025

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Beberapa  ketentuan  dalam  lampiran  Peraturan  Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 29) sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan  Peraturan Gubernur  Nomor  38  Tahun  2025  tentang  Perubahan  atas Peraturan  Gubernur  Nomor  29  Tahun  2025  tentang Penjabaran  Perubahan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  Tahun  Anggaran  2025  (Berita  Daerah  Provinsi Sulawesi  Barat  Tahun  2025  Nomor  38),  diubah  sebagai berikut:
     
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 30 Desember 2025.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.