Kepegawaian, Aparatur Sipil Negara
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD No.42 Thn 2025 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
    • bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk melaporkan kekayaannya;
    • bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
    • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor  1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    • UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    • UU No   28  Thn  1999;
    • UU No   31  Thn  1999 sebagaimana  telah  diubah,  terakhir dengan  UU No  20  Thn  2001;
    • UU No   31  Thn  1999;
    • UU No   26  Thn  2004;
    • UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    • UU No   20  Thn  2023;
    • PP No. 94 Thn 2021;
    • Peraturan KPK No. 7 Thn 2016 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Peraturan KPK No. 3 Thn 2024;
    • Pergub No. 1 Thn 2018 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  Pergub No. 13 Thn 2022

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    • Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah  Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
    • Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah  Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 10);
    • Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah  Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 10);

     

CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 29 Desember 2025.