| Program, Rencana Kerja |
| 2025 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD No.41 Thn 2025 :
5 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 24 Thn 2007;
- UU No 12 Thn 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Thn 2022;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 21 Thn 2008.
- PP No. 22 Thn 2008;
- Perpres No. 87 Thn 2020;
- Permendagri No. 80 Thn 2015 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Permendagri No. 120 Thn 2018;
- Perda Sulbar No. 7 Thn 2022
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dan parameter keberhasilan dalam pelaksanaan perencanaan kebijakan penanggulangan Bencana yang menyeluruh, terarah, dan terpadu pada prabencana, saat Bencana dan pascabencana, serta menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah kabupaten, perangkat daerah terkait dan lintas sektor dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 24 Desember 2025.
|
|
|