| Dasar Pembentukan Lembaga/Badan dan Organisasi |
| 2025 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD No.40 Thn 2025 :
130 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
| ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No 20 Thn 2023;
- PP No. 18 Thn 2016.
- Permendagri No. 12 Thn 2017;
- Perda Sulbar No. 6 Thn 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Sulbar No. 1 Thn 2023;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum.
- UPTD.
- Jabatan Pada Unit Perangkat Teknis Daerah.
- Tata Kerja.
- Ketentuan Peralihan; dan
- Ketentuan Penutup
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 11 Desember 2025.
|
|
|