Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD No.38 Thn 2025 : 4 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
    • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
    • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    • bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
    • bahwa sehubungan dengan adanya kondisi mendesak melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam serta Surat Gubernur Sulawesi Barat Nomor 900.1/1262/2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara Dan Sumatera Barat serta usulan pergeseran antar sub rincian obyek  yang sama pada perangkat daerah, telah dilakukan pergeseran anggaran yang telah disetujui oleh  Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
    • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    • UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    • UU  No.  17  Thn  2003 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan UU  No. 2  Thn  2020;
    • UU No   26  Thn  2004;
    • UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    • PP No. 12 Thn 2019;
    • Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Thn 2025;
    • Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 29 Thn 2025

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    • Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 35), diubah sebagai berikut:
    • Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
    • Lampiran II Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
    • Lampiran Vb Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
CATATAN :
  • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada  saat diundangkan tanggal 8 Desember 2025.
  • Peraturan Gubernur ini merubah Peraturan Gubernur  Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.