| Pengelolaan Keuangan Daerah |
| 2025 |
| Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD No.36 Thn 2025 :
15 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
| ABSTRAK : |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum;
- Prinsip Pemberian TPP;
- Kreteria Pemberian TPP;
- Penetapan Basic TPP;
- Penilaian Pemberian TPP;
- Penganggaran dan Pertanggungjawaban;
- Ketentuan Lain-lain; dan
- Ketentuan Penutup
|
| CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2025.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 4 Desember 2025.
|