Pedoman, Kepegawaian, Budaya Kerja |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD No.26 Thn 2025 :
11 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BUDAYA KERJA BERAKHLAK BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
|
ABSTRAK : |
bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan provinsi Sulawesi Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Budaya Kerja Berakhlak bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 12 Thn 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 13 Thn 2022;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No 20 Thn 2023;
- PP No. 11 Thn 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Thn 2020 ;
- PP No. 49 Thn 2018;
- PP No. 30 Thn 2019;
- Permenpan dan RB No. 39 Thn 2012;
- Permenpan dan RB No. 27 Thn 2014;
- Permendagri No. 80 Thn 2015;
- Permenpan dan RB No. 6 Thn 2022;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Pegawai ASN wajib mengimplementasikan Budaya Kerja BerAKHLAK di lingkungan kerja Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan Budaya Kerja BerAKHLAK bagi Pegawai ASN dilaksanakan pada saat:
- menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur penyelenggara pemerintahan; dan
- menjalankan kehidupan bermasyarakat.
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 26 Agustus 2025 |