Pedoman, Kepegawaian, Budaya Kerja
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD No.26 Thn 2025 : 11 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BUDAYA KERJA BERAKHLAK BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

ABSTRAK :
  • bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan provinsi Sulawesi Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
    Pelaksanaan Budaya Kerja Berakhlak bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No  26  Thn  2004;
    3. UU No  12  Thn  2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No  13  Thn  2022;
    4. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. UU No  20  Thn  2023;
    6. PP No. 11 Thn 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Thn 2020 ;
    7. PP No. 49 Thn 2018;
    8. PP No. 30 Thn 2019;
    9. Permenpan dan RB No. 39 Thn 2012;
    10. Permenpan dan RB No. 27 Thn 2014;
    11. Permendagri No. 80 Thn 2015;
    12. Permenpan dan RB No. 6 Thn 2022;

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    1. Pegawai ASN wajib mengimplementasikan Budaya Kerja BerAKHLAK di lingkungan kerja Pemerintah Daerah. 
    2. Pelaksanaan Budaya Kerja BerAKHLAK bagi Pegawai ASN dilaksanakan pada saat: 
    • menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur penyelenggara pemerintahan; dan 
    • menjalankan kehidupan bermasyarakat.  
CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 26 Agustus 2025