KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - CIPTA KERJA |
2025 |
Perda NO. 3, LD PROV. SULBAR THN 2025 NO. 3 :
34 HLM |
Peraturan Daerah Tentang JASA KONSTRUKSI
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 28 Thn 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No 2 Thn 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Thn 2020;
- PP No 22 Thn 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 146 Thn 2021;
- PP No 16 Thn 2021;
- Permen PU PR No. 1 Thn 2023.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : kewenangan Daerah dalam penyelenggaran Jasa Konstruksi, kebijakan khusus Jasa Kontruksi; SMKK; kegagalan bangunan; jaminan sosial ketenagaankerjaan pada sektor usaha Jasa Konstruksi; pembinaan; pemantauan dan evaluasi; pengawasan; dan pendanaan.
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 19 Juni 2025 |
|
|