Lingkungan Hidup
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD No. 14 Thn 2025 : 34 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP

ABSTRAK :
  • bahwa dalam rangka mendorong upaya perlindungan, pemeliharaan, pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup beserta ekosistemnya bagi kesejahteraan masyarakat, perlu peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan sistem pembayaran
    jasa lingkungan hidup yang terbuka dan akuntabel serta berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup untuk dilaksanakan setiap orang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup;

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No   26  Thn  2004;
    3. UU No  32  Thn  2009  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. PP No. 46 Thn 2017.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam peraturan ini di atur tentang Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat dan entitas yang memberikan jasa lingkungan (seperti menjaga hutan atau air) mendapatkan kompensasi atas jasa mereka. Hal ini bertujuan untuk mendorong pelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 28 Mei 2025