METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD No. 13 Thn 2025 :
26 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI TINGKAT DAERAH
|
ABSTRAK : |
bahwa dalam rangka mendukung sistem informasi sumber daya air sebagai bentuk pelaksanaan arahan strategis pengelolaan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sampai dengan tahun 2030, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional, Gubernur berwenang daolam menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingakt provinsi dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional perlu perlu mentepakan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi tingkat Daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 5 Thn 1990 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 32 Thn 2024;
- UU No 26 Thn 2004;
- UU No 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- UU No. 17 Thn 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Thn 2023;
- PP No. 30 Thn 2024;
- Perpres No. 88 Thn 2012
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang Meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi H3, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 27 Mei 2025 |
|
|