METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD No. 13 Thn 2025 : 26 HLM
Peraturan Gubernur Tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI TINGKAT DAERAH

ABSTRAK :
  • bahwa dalam rangka mendukung sistem informasi sumber daya air sebagai bentuk pelaksanaan arahan strategis pengelolaan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sampai dengan tahun 2030, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional, Gubernur berwenang daolam menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem  Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan  Hidrogeologi pada tingakt provinsi dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional perlu perlu mentepakan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi tingkat Daerah; 

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No. 5 Thn 1990 sebagaimana  telah  diubah,  terakhir dengan  UU No  32  Thn  2024;
    3. UU No   26  Thn  2004;
    4. UU No  23  Thn  2014  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    5. UU No. 17 Thn 2019 sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  UU No  6  Thn  2023;
    6. PP No. 30 Thn 2024;
    7. Perpres No. 88 Thn 2012

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang Meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi H3, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai beraku pada tanggal di undangkan 27 Mei 2025