Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD No. 7 Thn 2025 : 6 HLM
Peraturan Gubernur Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang  Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
    2. UU No. 26 Thn2004;
    3. UU No. 23 Thn 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
    4. PP No. 11 Thn 2025;
    5. Permendagri No. 80 Thn 2015  sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Thn 2018.

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas 
     
CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2025