Pemberdayaan Masyarakat |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD No. 6 Thn 2025 :
17 HLM |
Peraturan Daerah Tentang PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
|
ABSTRAK : |
bahwa dalam rangka menciptakan daya dukung sumber daya air, perekonomian dan tata kehidupan masyarakat melalui
kelestarian dan keberlangsungan daerah aliran sungai, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No. 37 Thn 2012;
- Permenhut No. P.17/Menhut-II/2014 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : upaya dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan daerah aliran sungai
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025 |
|
|