Pemberdayaan Masyarakat
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD No. 6 Thn 2025 : 17 HLM
Peraturan Daerah Tentang PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

ABSTRAK :
  • bahwa dalam rangka menciptakan daya dukung sumber daya air,  perekonomian  dan  tata  kehidupan  masyarakat  melalui
    kelestarian dan keberlangsungan daerah aliran sungai, perlu menetapkan  Peraturan Gubernur  tentang  Pelaksanaan  Pemberdayaan  Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
     

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. UU No. 26 Thn 2004;
    3. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
    4. PP No. 37 Thn 2012;
    5. Permenhut  No.  P.17/Menhut-II/2014 Tahun  2014. 

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    upaya dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas  dan  kapabilitas,  kepedulian  dan  peran  serta
    masyarakat dalam pengelolaan daerah aliran sungai
CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025