Pengelolaan Barang |
2025 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No 2 Thn 2025 , TLD No 127 Thn 2025 :
93 HLM |
Peraturan Daerah Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
|
ABSTRAK : |
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 12 Thn 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Thn 2022;
- UU No. 23 Thn 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No. 27 Thn 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Thn 2020;
- PP No. 84 Thn 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Thn 2022;
- Permendagri No. 80 Thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Thn 2018 ;
- Permendagri No, 19 Thn 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 7 Thn 2024;
- Permendagri No 63 Thn 2020;
- Permendagri No.47 Thn 2021
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perencanaan Kebutuhan BMD adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Maret 2025 |
|
|