Pengelolaan Keuangan Daerah |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD No. 1 Thn 2025 :
16 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
|
ABSTRAK : |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya, dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; bahwa sehubungan dengan keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat pada awal Tahun Anggaran 2025, diperlukan pengaturan tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Thn 2022
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri No. 77 Thn 2020.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengelolaan Keuangan Daerah
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2025
|
|
|