Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD No. 1 Thn 2025 : 16 HLM
Peraturan Gubernur Tentang PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  Dalam  hal  penetapan Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap  bulan  paling  tinggi  sebesar  seperduabelas  setiap bulan  jumlah  pengeluaran  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Daerah  tahun  anggaran  sebelumnya,  dibatasi hanya  untuk mendanai  keperluan  mendesak  sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; bahwa  sehubungan  dengan  keterlambatan  penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka  untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat pada awal Tahun Anggaran 2025,  diperlukan  pengaturan  tentang  Pengeluaran  Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan Peraturan
    Gubernur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun Anggaran 2025

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD Pasal 18 ayat (6);
    2. UU No.  26  Thn  2004;
    3. UU No.  23  Thn  2014, sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan  UU No. 1 Thn  2022 
    4. PP No.   12  Thn  2019;
    5. Permendagri No. 77 Thn 2020.  

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengelolaan Keuangan Daerah

CATATAN :
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2025