Pengelolaan Keuangan Daerah |
2025 |
Perda NO. 1, LD No. 1 Thn 2025 :
8 HLM |
Peraturan Daerah Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
|
ABSTRAK : |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengelolaan Keuangan Daerah
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 8 Januari 2025
|