Pengelolaan Keuangan Daerah
2025
Perda NO. 1, LD No. 1 Thn 2025 : 8 HLM
Peraturan Daerah Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

ABSTRAK :
  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  perlu  membentuk Peraturan  Daerah  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal  18  ayat  (6);
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4286)  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah, terakhir  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2021 
    3. Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2004;
    4. UU No.  23  Thn  2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023; 
    5. PP No. 12  Thn  2019. 

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengelolaan  Keuangan  Daerah

CATATAN :

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 8 Januari 2025