Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara |
2025 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD No. 26 Thn 2024 :
13 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI JALUR PENDIDIKAN
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan kewajiban Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jalur Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara Melalui Jalur Pendidikan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 20 Thn 2003;
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
- PP No. 11 Thn 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Thn 2020;
- Pergub No. 6 Thn 2024
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Desember 2024 |