Pengelolaan Keuangan Daerah |
2025 |
Pergub NO. 24, BD No.24 Thn 2024 :
3 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
|
ABSTRAK : |
bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Plh. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No 17 Thn 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 2 Thn 2020;
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda No. 8 Thn 2024;
- Pergub No 21 Thn 2024.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 25 November 2024
|