Rencana Pembangunan |
2025 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No 12 Thn 2024 :
315 HLM |
Peraturan Daerah Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025-2045
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 25 Thn 2004;
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Thn 2022
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun
2045
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Desember 2024 |