Rencana Pembangunan
2025
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No 12 Thn 2024 : 315 HLM
Peraturan Daerah Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025-2045

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045. 

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
    2. UU No. 25 Thn 2004;
    3. UU No. 26 Thn 2004;
    4. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Thn 2022

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun
    2045
CATATAN :

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Desember 2024