Pengelolaan Keuangan Daerah |
2024 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No 8 Thn 2024 :
12 HLM |
Peraturan Daerah Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 17 Thn 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 7 Thn 2021;
- UU No. 26 Thn 2024;
- UU No.23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengelolaan Keuangan Daerah
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2024 |