Pengelolaan Keuangan Daerah |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD No. 22 Thn 2024 :
18 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (9) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tenteng Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Eavaluasi
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6);
- UU No. 17 Thn 2003;
- UU No. 1 Thn 2004;
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 12 Thn 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Thn 2022;
- UU No. 6 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- UU No 1 Thn 2022;
- PP No 12 Thn 2019;
- Permendagri No.77 Thn 2020;
- Perda No 6 Thn 2024
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- tujuan, jenis dan sifat Bantuan Keuangan;
- Bantuan Keuangan yang bersifat umum;
- Bantuan Keuangan yang bersifat khusus; dan
- pengendalian, pembinaan pengawasan Bantuan Keuangan.
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2024 |
|
|