Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
a. honorarium;
b. perjalanan dinas dalam dan luar negeri;
c. rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. peralatan kantor dan rumah tangga;
e. barang persediaan dan barang habis pakai;
f. peralatan dan mesin;
g. pemeliharaan bangunan kontruksi; dan
h. pematangan lahan.