Pengelolaan Keuangan Daerah |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD. No. 11 Thn 2024 :
3 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
|
ABSTRAK : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945Pasal 18 ayat (6).
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014; Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Permendagri No. 77 Thn 2020;
- Perda No. 4 Thn 2023
- Pergub No, 34 Thn 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Pergun No. 9 Thn 2024;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek pendapatan, belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024,
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 11 Mei 2024 |
|
|