Keagamaan, Ibadah, dan Pendidikan |
2024 |
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No. 10 Thn 2024. TLD 126 :
14 HLM |
Peraturan Daerah Tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
|
ABSTRAK : |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi Pesantren dalam menyelenggarakan ungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- UU No. 18 Thn 2019;
- PP No. 12 Thn 2019;
- Perpres No.82 Thn 2021;
- Permendagri No.77 Thn 2020
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Fungsi, Jenis, dan Unsur Pesantren;
- Perencanaan Fasilitasi;
- Bentuk dan Jenis Fasilitasi;
- Persyaratan Fasilitasi;
- Sistem Informasi.
|
CATATAN : |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 2024 |
|
|