Pemerintahan Desa |
2024 |
NO. , :
14 HLM |
Artikel Tentang Pemerintahan Desa
|
ABSTRAK : |
Terselenggaranya pemerintahan yang baik (Good Governance) menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan aspirasi masyarakat didalam mencapai tujuan suatu bangsa dan negara. Karenannya tidak berlebihan jika penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi salah satu indikasi terwujudnya suatu demokratisasi sebagai upaya untuk mengembalikkan kedaulatan kepada rakyat. Bentuk dari terselanggaranya pemerintahan yang baik yaitu salah satunya adalah bentuk akuntabilitas atau pertanggung jawaban kepada masyarakat penggunaan anggaran dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Suatu bentuk akuntabilitas atau pertanggung jawaban tidak hanya diterapkan pada pemerintah pusat dan daerah saja melainkan juga diterapkan sampai pada tingkat pedesaan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini
|
CATATAN : |
Makalah Pemerintahan Desa |
|
|