Profesionalisme Hakim
NO. , : 14 HLM
Artikel Tentang Profesionalisme Hakim Sebagai Aparat Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan di Indonesia

ABSTRAK :
  • Profesionalisme merupakan sutau standar dimana  seseorang memiliki penguasaan ilmu dan pengetahuan yang khusus yang berkenaan dengan pekerjaan yang ditekuninya. Dimana ia dapat mentransformasikan ilmu dan pengetahuan tersebut menjadi keterampilan dan dalam melaksanakan keterampilan tersebut, yang kemudian dilandaskan kepada “etika atau moralitas”. Yang kemudian dapat dipahami bahwa dalam profesionalisme itu ada bangunan segitiga antara Pengetahuan-Keterampilan-dan Etika (moralitas).


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini

CATATAN :

Makalah Profesionalisme Hakim Sebagai Aparat Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan di Indonesia