Pemungutan Hasil Hutan |
2024 |
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD No. 2 Thn 2024 :
9 HLM |
Peraturan Gubernur Tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU TUMBUH ALAMI DAN HASIL REHABILITASI YANG BERADA DI HUTAN NEGARA DI LUAR KAWASAN HUTAN
|
ABSTRAK : |
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar Kawasan hutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara diluar Kawansan Hutan
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- UU No. 26 Thn 2004;
- UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
- PP No. 23 Thn 2021;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 Thn 2021
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Mekanisme Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024 |