Kesejahteraan Masyarakat, Kesejahteraan Sosial
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No 2Thn 2024, TLD No 118 : 20 HLM
Peraturan Daerah Tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

ABSTRAK :
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibidang ketenteraman, ketertiban umum, meruapakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
    2. UU No. 26 Thn 2004;
    3. UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Thn 2023;
    4. PP No 2 Thn 2018;
    5. PP No 16 Thn 2018;
    6. Permendagri No. 17 Thn 2019;
    7. Permendagri No. 26 Thn 2020.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    1. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
    2. Pelindungan Masyarakat;
    3. koordinasi dan p
    4. elaporan;pembinaan;
    5. peran serta masyarakat;
    6. kewajiban Pemerintah Daerah; dan
    7. pendanaan.
CATATAN :

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan  14 Februari 2024