|
2023 |
PP NO. 2, LEMBARAN NEGARA NOMOR 10 :
11 HLM |
Pearuran Pemerintah Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
|
ABSTRAK : |
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta,
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta;
|
CATATAN : |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2023 |