2023
PP NO. 1, Lembaran Negara Nomor 6 : 11 HLM
Pearuran Pemerintah Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

ABSTRAK :
  • Dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Hak Keuangan dan Administrate Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

CATATAN :

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023

MERUBAH  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017