NO. , : HLM
Tentang

ABSTRAK :
  • PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
    Pasal 6
    (1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha meliputi:
    a. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha; dan
    b. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha.
    (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkaitan dengan komitmen dan upaya Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan Badan Usaha dan Keluarga yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
    (3) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat di lingkungan :
    a. area sekitar Badan Usaha; dan
    b. secara nasional.
    Pasal 7
    Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
    a. menyediakan pelayanan sosial dasar kepada karyawan dan keluarga; dan
    b. melaksanakan perlindungan dan jaminan sosial bagi karyawan dan keluarga.
    Pasal 8 …
    - 5 -
    Pasal 8
    Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha di lingkungan area sekitar Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi:
    a. memberikan prioritas kesempatan kerja kepada masyarakat di sekitar Badan Usaha sesuai kebutuhan dan persyaratan Badan Usaha;
    b. memberikan pemberdayaan, jaminan, perlindungan, atau rehabilitasi sosial kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di sekitar Badan Usaha;
    c. membantu sarana dan prasarana lingkungan masyarakat di sekitar Badan Usaha; dan
    d. mengembangkan potensi sumber daya manusia di sekitar Badan Usaha.

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. UU No. 19 Tahun 2003
    3.UU No 26 Tahun 2004 
    4. UU No 40 Tahun 2007
    5. UU No 11 Tahun 2009 
    6. UU No 23 Tahun 2014 
    7. UU No 11 Tahun 2020 
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 
    11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 
    12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 t

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Untuk mengoptimalisasi, koordinasi, fasilitasi dan sinergi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang berperan dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkunagn yang bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat

CATATAN :

Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 1 Agustus 2022