2021
Perda NO. NOMOR 3 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : 164 Halaman HLM
Peraturan Daerah Tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

ABSTRAK :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2040


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat ;

    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;

    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 ;

    7. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Insdustri;

    8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

    9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

    10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025;

    11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014-2034;

    12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;

    13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037;

    14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    JANGKA WAKTU RPIP

    PELAKSANAAN

    PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN

    PEMBIAYAAN

    PERAN AKTIF MASYARAKAT

CATATAN :

Perda ini mulai berlaku 14 Juni 2021