2021
Pergub NO. NOMOR 12 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : 6 Halaman HLM
Peraturan Gubernur Tentang TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH

ABSTRAK :
  • Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pengusaha


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

     1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat ;

    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;

    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

    7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja, Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia;

    8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provvinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    1. TATA KERJA
    2. PERSYARATAN
    3. TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN
    4. PENDANAAN
    5. PELAPORAN
CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021