2021
Pergub NO. NOMOR 4 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : 13 Halman HLM
Peraturan Gubernur Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

ABSTRAK :
  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;

    3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

    6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

    7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;

    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    - KEBIJAKAN TARIF

    - PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF

    - KOMPONEN TARIF

    - PERHITUNGAN TARIF

    - BESARAN TARIF

    - KELAS PERAWATA

    - PAKET PELAYANAN KESEHATAN

     

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021