2021
Perda NO. NOMOR 2 TAHUN 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : 72 Halaman HLM
Peraturan Daerah Tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH

ABSTRAK :
  • bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi di Provinsi Sulawesi Barat


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;

    3. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;

    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang SALINAN - 2 - Kebijakan Energi Nasional;

    6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional;

    7. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional Umum Energi Nasional;

    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

    10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025;

    11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    RUED

    SISTEMATIKA

    PERAN MASYARAKAT

    PEMBINAAN, PENGAWASAN, SOSIALISASI DAN EVALUASI  

CATATAN :

Perda ini mulai berlaku 7 Januari 2021