MEKANISME-PENGAJUAN UTANG / PINJAMAN-JANGKA PENDEK
2020
PERGUB SULBAR TENTANG MEKANISME PENGAJUAN UTANG / PINJAMAN JANGKA PENDEK PADA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA YANG MENERAPKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH NO. 5, LD 2020 / NO. 5, LL , SETDA PROV. SULBAR : 8 HLM
PERGUB Tentang MEKANISME PENGAJUAN UTANG / PINJAMAN JANGKA PENDEK PADA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA YANG MENERAPKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5)peraturan Menteri DalamNnegeri Nomor 79 Tahun  2018 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pengajuan Utang / Pinjaman Jangka Pendek pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;  UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 TAHUN 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERMENKEU No. 77/PMK.05/2009; SK No. 188.4 / 709 / SILBAR ./ XII / 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Mekanisme Pengajuan Utang / Pinjaman Jangka Pendek  Pada Perangka Daerah dan Unit Kerja Yang Menerapkan Badan Unit Layanan Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :

    a.       prinsip-prinsip utang / pinjaman;

    b.       kebijakan utang / pinjaman;

    c.       persyaratan utang / pinjaman;

    d.       kewenangan utang / pinjaman;

    e.       pelaksanaan utang / pinjaman;

    f.        pembayaran kembali dan penatausahaan utang / pinjaman;

    g.       monitoring dan evaluasi utang / pinjaman;

    h.       pelaporan utang / pinjaman; dan

    i.         ketentuan penutup.

    Utang  / pinjaman dilaksnakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

    a.       transparan;

    b.       akuntabel;

    c.       efisien dan efektif; dan

    d.       kehati-hatian.

     

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Februari 2020