RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN-PROVINSI SULAWESI BARAT
2020
PERGUB PROV SULBAR TENTANG PELAKSANAAN PERDA PROV SULBAR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROV SULBAR TAHUN 2018-2025 NO. 1, LD 2020 / NO.1, LL, SETDA PROV. SULBAR : 9 HLM
PERGUB Tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018-2025

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Perda Nom0r 1 Tahun 2019, perlu menetapkanPergub tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan  Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011;PERPRES No. 88 Tahun 2011;  PERMENPAR No. 10 Tahun 2016; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; PERDA No. 5 Tahun2020; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2019.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    -  Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernurt ini meliputi:

    a.       rencana detail  DPP;

    b.       rencana detail KSPP;

    c.       pengembangan dan pembangunan DPUD;

    d.       pembentukan forum pariwisata provinsi; dan

    e.       pengembangan even daerah sebagai pusat promosi budaya daerah.

    Dalam rangka pengembangan pariwisata  di Provinsi, dibentuk forum pariwisata provinsi sebagai wadah komunikasi dan interaksi antara pemerintah daerah, pelaku pariwisata dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan kepariwisataan di daerah.

CATATAN :

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Januari 2020