PERUBAHAN APBD-TAHUN ANGGARAN 2019
2019
PERDA PROVINSI SULBAR TENTANG PERUBAHAN APBD TA 2019 NO. 8, LD / NO.8, LL, SETDA PROV. SULBAR : 15 HLM
PERDA Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyusun dan mengajukann Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Perda Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 26 Agustus Tahun 2019


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:

    1.       Pendapatan;

    2.       Belanja;

    3.       Pembiayaan.

    Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran, pengeluaran untuk keperluan mendesak antara lain keperluan yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugiann yang lebih besar lagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat

CATATAN :

 

-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 2019;