PELAKSANAAN-JAM KERJA, UPACARA, APEL DAN OLAHRAGA
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PELAKSANAAN JAM KERJA, UPACARA, APEL, DAN OLAHRAGA NO. 33, LD 2019 / NO. 34, LL, SETDA PROV. SULBAR : 5 HLM
PERGUB Tentang PELAKSANAAN JAM KERJA, UPACARA, APEL DAN OLAHRAGA

ABSTRAK :
  • Dalam rangka peningkatan disiplin jam kerja bagi ASN di Lingkungan Pemprov. Sulbar, perlu pengaturan jam kerja, apel dan olahraga. Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010, PNS wajib mentaati ketentuan jam kerja


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 53 Tahun 2010;PP No. 11 Tahun 2017;PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah denganPERMENDAGRI No. 120 Tahun  2018; KEPRES No. 68 Tahun 1995.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -      Ruang lingkup dalam Pergub ini meliuti;

     

    a.       ketentuan hari kerja dan jam kerja;

    b.       ketentuan pelaksanaan upacara;

    c.       ketentuan pelaksanaan apel; dan

    d.       ketentuan pelaksanaan olahraga.

     

    Ketentuan hari kerja dan jam kerja adalah sebagai berikut:

     

    a.   hari Senin sampai dengan hari kamis pukul 07.30 s/d 16 WITA, dengan jadwal sebagai berikut:

     

    1.       Pagi pukul 07.30 s/d 12.00 Wita;

    2.       Istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 Wita;

    3.       Siang pukul 13.00 s/d 16.00 Wita.

     

    b.   Hari Jumat pukul 07.00 s/d 16.30 dengan jadwal sebagai berikut:

     

    1.       Pagi pukul 07.00 s/d 11.30 Wita;

    2.       Istirahat pukul 11.30 s/d 13.30 Wita;

    3.       Siang pukul 13.30 s/d 16.30.

     

    Pemberian sanksi terhadap ketidakhadiran pada jam kerja maupun dalam pelaksanaan upacara, apel, dan olahraga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 September  2019;

-    Pada saat pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah  dengan Pergub Nomor 6 Tahun 2013, dicabut dan tidak berlaku.

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, segala bentuk surat edaran dan / atau himbauan yang berhubungan dengan jadwal pelaksanaan upacara, apel dan senam kesegaran jasmani yang telah ada, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku