PERUBAHAN KEEMPAT-PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2019
2019
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 NO. 29, LD 2019 / NO. 30, LL, SETDA PROV. SULBAR : 5 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Prov. Sulbar Nomor 7 Tahun 2018, telah ditetapkan Pergub Sulbar No. 46 Tahun 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD T.A 2019.Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja tidak langsung pada rekening dan gaji dan tunjangan serta TPP pegawai berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekda selaku Ketua TAPD, maka Pergub Nomor 46 Tahun 2018, perlu diubah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006;  PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006;  PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagai telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 78 Tahun 2018; PERGUB No. 46 Tahun 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Beberapa item belanja tidak langsung dalam Pergub No. 46 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub No. 13 Tahun 2019, diubah sebagai berikut: belanja tidak langsung pada SKPD  pada Inspektorat daerah, badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengembangan SDM, BPKPD dan Dinas Pekerjaan Umum diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pergub ini

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 2019