SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)-TINDAK PIDANA KORUPSI
2019
PERGUB SULBAR TENTANG SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DILINGKUP PROV SULBAR NO. 30, LD 2019 / NO. 31, LL , SETDA PROV. SULBAR : 7 HLM
PERGUB Tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan ASN terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Permenpan-BR nomor 20 Tahun 2012 menegaskan perlunya penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan ASN


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; Uu No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagai telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan sistem penanganan pengaduan bertujuan :

    a.       sebagai acuan dalam penanganan pengaduan;

    b.       memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan tindak pidana korupsi;

    c.       upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk menyediakan mekanisme dan menjamin kerahasiaan identitas pengadu.

     

    Pengaduan dapat disampaikan kepada Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda, atau melalui kotak pengaduan yang ditempatkan di Inspektorat Prov. Sulbar, situs resmi Pemprov. Sulbar https://wbs.sulbarprov.go.id. Pengaduan dimasukkan oleh admin pengaduan dalam situs resmi paling lambat 1x24 jam kerja sejak diterimanya surat pengaduan. Syarat pengaduan meliputi paling sedikit :

     

    a.       nama, alamat,dan nomor handphone pihak yang melaporkan;

    b.       nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;

    c.       perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;

     

    d.       ketentuan yang memuat fakta , data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran;

    tidak sedang ditangani oleh instansi yang berwenang.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 2019;