PERUBAHAN KEDUA-TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL NO. 20, LD 2019 / NO. 21, LL , SETDA PROV. SULBAR : 8 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

ABSTRAK :
  • Dalam rangka pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat perlu penyesuaian materi muatan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018. Pergub Sulbar Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulbar Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 17 Tahun 20013;  PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019;  PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 128 Tahun 2018; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Beberapa ketentuan dalam Pergub No. 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 39 Tahun 2018 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1).

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Juli 2019.